bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Selasa, 02 Juni 2009

Gara-Gara Sepeda Pancal, Meringkuk di Tahanan

Soko Tuban
BOJONEGORO - Muhammad alias Juwel, 40, warga asal Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban harus menjalani hidupnya di tahanan Polsek Tambakrejo. Sebabnya, Juwel diamankan aparat setelah tertangkap tangan membawa kabur sepeda pancal milik orang lain.

Juwel ditangkap aparat kemarin (31/5) tepatnya pukul 09.00 di tepi jalan turut desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo saat membawa kabur sepada pancal. Sementara sepeda pancal merek Polygon yang dicurinya berasal dari pasar Desa Kacangan Kecamatan Tambakrejo.

Menurut keterangan yang di dapat dari Kapolsek Tambakrejo AKP Sukirman, tersangka dapat tertangkap setelah mencoba untuk kabur dari pengejaran warga dan aparat. "Menurut keterangan dari tersangka, dirinya telah mencuri sepada pancal lima kali," kata kapolsek Tambakrejo kemarin.

Menurut kapolsek, tersangka yang aslinya tinggal di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Kota ini sudah menjadi incaran warga. Sebab, di daerah tersebut sudah lima kali kehilangan sepeda pancal, terutama sepeda pancal yang diparkir di daerah pasar tradisonal.

Tertangkapnya tersangka yang tinggal bersama istrinya di Kecamatan Soko, Kota Tuban ini berawal saat salah satu pemilik sepeda pancal merasa kehilangan saat memarkir di pasar Desa Kacangan Kecamatan Tambakrejo. Namun saat petugas parkir mencarinya yang dibantu bersama warga dan aparat akhirnya bisa menangkap tersangka setelah di kejar. "Kami menyebar di setiap jalan saat mencari tersangka," tambahnya.

Walaupun sepeda pancal, namun dari hasil penjualan sepeda pancal ini dapat memberikan tambahan uang. Sebab, lima sepeda pancal yang dicuri oleh tersangka dengan merek Polygon. Pihaknya menuturkan, merek sepeda pancal ini dijual seharga Rp 500 ribu.

AKP Sukirman menambahkan tersangka sering berada di daerah Tambakrejo dengan maksud untuk mencuri. Sebab, saat menuju di kecamatan Tambakrejo selalu naik bus. Bahkan menurutnya, hasil pencurian sepeda pancal ini dijual di Cepu. Bahkan terkadang di jual di warga yang berada di tepi jalan dengan harga murah. "Tersangka ini sudah ahli, sebab saat tertangkap dompet miliknya tidak terdapat identitas sama sekali," katanya.

Atas ulahnya, Juwel melanggar pasal 362 KUHP. Dan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (rij)
Sumber : Radar Bojonegoro

0 coment:

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP