Pemohon KTP Dipungli Rp 20 Ribu
Soko Tuban
TUBAN - Pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Kecamatan Kerek. Kalau sebelumnya warga di sejumlah desa dimintai uang pengambilan tabung elpiji dan kompor gas dalam program konversi minyak tanah (mitan), kemarin (20/6) pemohon masal kartu tanda penduduk (KTP) di Desa Kasiman dipungut Rp 20 ribu.
Biaya tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan Pemkab Tuban Rp 5 ribu per pemohon. Gunawan, 30, warga desa setempat, mengatakan, tarif tersebut ditentukan perangkat desa setempat. Dana pembuatan KTP Rp 20 ribu itu, kata dia, diserahkan kepada perangkat desa saat mengumpulkan blangko, sebelum pemotretan di balai desa setempat.
Menurut Gunawan, dana pembuatan KTP tersebut diumumkan beberapa hari sebelumnya. Di Dusun Kasiman misalnya, pengumuman disampaikan melalui pengeras suara musala. Sementara di dua dusun lain, Tegalmojo dan Sembungasri, pengumuman melalui RT/RW.
Gunawan menjelaskan, dana sebesar itu sangat memberatkan warga. Namun, tak satu pun dari mereka yang berani protes. Karena terlalu berat, sebagian warga yang tak mampu bayar memilih tak memperpanjang masa berlaku KTP-nya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Kependudukan Catatan Sipil Tuban Mudijono, mengatakan, menurut ketentuan, permohonan masal KTP hanya dikenakan biaya Rp 5 ribu. Setelah Perda terbaru yang mengatur hal tersebut berlaku, pemohon dikenai dana Rp 7 ribu. ''Itu pun, dana tersebut masuk APBD,'' kata dia.
Menurut mantan kadinas Pariwisata Seni Budaya (Parsenibud) Tuban, ini instansinya secara tegas melarang biaya pembuatan KTP di luar ketentuan. Larangan tersebut, kata Mudijono, salah satunya disampaikan melalui surat edaran.
Terkait pungli Rp 20 ribu kepada pemohon masal KTP di Kasiman, Mudijono berjanji segera meng-cross check ke lapangan. (ds) (Radar Bojonegoro)
Biaya tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan Pemkab Tuban Rp 5 ribu per pemohon. Gunawan, 30, warga desa setempat, mengatakan, tarif tersebut ditentukan perangkat desa setempat. Dana pembuatan KTP Rp 20 ribu itu, kata dia, diserahkan kepada perangkat desa saat mengumpulkan blangko, sebelum pemotretan di balai desa setempat.
Menurut Gunawan, dana pembuatan KTP tersebut diumumkan beberapa hari sebelumnya. Di Dusun Kasiman misalnya, pengumuman disampaikan melalui pengeras suara musala. Sementara di dua dusun lain, Tegalmojo dan Sembungasri, pengumuman melalui RT/RW.
Gunawan menjelaskan, dana sebesar itu sangat memberatkan warga. Namun, tak satu pun dari mereka yang berani protes. Karena terlalu berat, sebagian warga yang tak mampu bayar memilih tak memperpanjang masa berlaku KTP-nya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Kependudukan Catatan Sipil Tuban Mudijono, mengatakan, menurut ketentuan, permohonan masal KTP hanya dikenakan biaya Rp 5 ribu. Setelah Perda terbaru yang mengatur hal tersebut berlaku, pemohon dikenai dana Rp 7 ribu. ''Itu pun, dana tersebut masuk APBD,'' kata dia.
Menurut mantan kadinas Pariwisata Seni Budaya (Parsenibud) Tuban, ini instansinya secara tegas melarang biaya pembuatan KTP di luar ketentuan. Larangan tersebut, kata Mudijono, salah satunya disampaikan melalui surat edaran.
Terkait pungli Rp 20 ribu kepada pemohon masal KTP di Kasiman, Mudijono berjanji segera meng-cross check ke lapangan. (ds) (Radar Bojonegoro)
0 coment:
Posting Komentar