Empat Abon Sapi Tak Bersertifikat Halal
Soko Tuban
Dinas Kesehatan Tuban kemarin (16/6) mengirimkan surat edaran ke sejumlah toko dan toserba terkait empat produk abon sapi yang bermerek halal namun tidak mempunyai sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Empat produk abon sapi tersebut adalah merek Dendeng Sapi Dua Daun Cabe, Dendeng Sapi Brenggolo, Dendeng Sapi Brenggolo-Giling, dan Dendeng/Abon Sapi Spesial. ''Ini hasil temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pasca pengawasan terhadap abon yang mengandung daging babi beberapa waktu lalu,'' kata Kepala Dinkes Tuban Tri Hadi Sanyoto.
Menurut dia, surat edaran tentang sosialisasi empat abon sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat keterangan pers dari BPOM bernomor KH.00.01.1.23.2257 tentang penjelasan lanjutan terkait produk dendeng. ''Jadi, kami hanya menyosialisasikan, tidak punya hak untuk menarik,'' jelasnya.
Tri Hadi menambahkan, yang berwenang menarik adalah para penjualnya. Untuk itu, dia berharap masyarakat memperhatikan empat abon sapi tersebut. (zak/jpnn/zen) (Radar Bojonegoro)
Empat produk abon sapi tersebut adalah merek Dendeng Sapi Dua Daun Cabe, Dendeng Sapi Brenggolo, Dendeng Sapi Brenggolo-Giling, dan Dendeng/Abon Sapi Spesial. ''Ini hasil temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pasca pengawasan terhadap abon yang mengandung daging babi beberapa waktu lalu,'' kata Kepala Dinkes Tuban Tri Hadi Sanyoto.
Menurut dia, surat edaran tentang sosialisasi empat abon sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat keterangan pers dari BPOM bernomor KH.00.01.1.23.2257 tentang penjelasan lanjutan terkait produk dendeng. ''Jadi, kami hanya menyosialisasikan, tidak punya hak untuk menarik,'' jelasnya.
Tri Hadi menambahkan, yang berwenang menarik adalah para penjualnya. Untuk itu, dia berharap masyarakat memperhatikan empat abon sapi tersebut. (zak/jpnn/zen) (Radar Bojonegoro)
0 coment:
Posting Komentar