Disidik, Kades Kembalikan Beras
Soko Tuban
TUBAN - Polres Tuban terus mengembangkan penyidikan terhadap Mastubi, 37, Kades Banjarejo, Kecamatan Bancar. Kades ini diduga menggelapkan 14.460 kg beras untuk keluarga miskin (raskin).
Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso menyatakan, dirinya mendengar Mastubi telah membagikan 964 sak atau 14.460 kg raskin yang semula diduga digelapkannya pada Selasa (16/6) siang lalu. Pengembalian raskin tersebut, tutur dia, tidak menghapus unsur pidana. Alasannya, perbuatan melawan hukum sudah terjadi. ''Penyidikan jalan terus,'' ujar dia.
Bahkan, kata Budi, izin Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti untuk memeriksa tersangka sudah turun. Izin tertanggal 5 Juni lalu tersebut diteken Sekkab Parastuti. Surat izin memeriksa tersangka dikeluarkan bupati atas permohonan penyidik polisi 19 April lalu.
Seperti diberitakan, Mastubi diduga menggelapkan 14.460 kg raskin untuk 638 kepala keluarga (KK) miskin pada Januari-April 2009. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 374 KUHP. Dugaannya, penggelapan dalam jabatan. (ds)(Radar Bojonegoro)
TUBAN - Polres Tuban terus mengembangkan penyidikan terhadap Mastubi, 37, Kades Banjarejo, Kecamatan Bancar. Kades ini diduga menggelapkan 14.460 kg beras untuk keluarga miskin (raskin).
Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso menyatakan, dirinya mendengar Mastubi telah membagikan 964 sak atau 14.460 kg raskin yang semula diduga digelapkannya pada Selasa (16/6) siang lalu. Pengembalian raskin tersebut, tutur dia, tidak menghapus unsur pidana. Alasannya, perbuatan melawan hukum sudah terjadi. ''Penyidikan jalan terus,'' ujar dia.
Bahkan, kata Budi, izin Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti untuk memeriksa tersangka sudah turun. Izin tertanggal 5 Juni lalu tersebut diteken Sekkab Parastuti. Surat izin memeriksa tersangka dikeluarkan bupati atas permohonan penyidik polisi 19 April lalu.
Seperti diberitakan, Mastubi diduga menggelapkan 14.460 kg raskin untuk 638 kepala keluarga (KK) miskin pada Januari-April 2009. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 374 KUHP. Dugaannya, penggelapan dalam jabatan. (ds)(Radar Bojonegoro)
0 coment:
Posting Komentar