bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Kamis, 02 Juli 2009

Wajah Ditebas Pedang Saat Melayat

Soko Tuban
TUBAN - Suasana berkabung di rumah Suto, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang salah satu kerabatnya meninggal dunia kemarin (30/6) siang berubah histeris.

Kunarto, 21, salah satu pelayat bersenjata pedang membabi buta menyerang Rajimin, 42, yang juga pelayat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka persis pada tengah hidung hingga pipi kanan. Sekarang Rajimin dalam perawatan serius di RS Medika Mulya Tuban.

Kasus yang menggemparkan keluarga duka dan pelayat tersebut kini disidik Polsek Kerek. Kunarto, pelaku penganiyaan tersebut ditangkap sesaat setelah kejadian. Dari rumah pelaku, diamankan sebilah pedang berlumuran darah.

Sumber yang dihimpun wartawan koran ini di Mapolres Tuban menyebutkan, pelaku sudah merencanakan pembantaian tersebut. Saat berangkat melayat di rumah Suto, dia membawa sebilah pedang yang sudah diasah tajam. Senjata tajam tersebut disembunyikan pelaku di balik bajunya. Begitu dari kejauhan melihat orang yang jadi targetnya duduk bersama pelayat yang lain, korban mendekat. Dari jarak sekitar 4 meter, pemuda yang tak pernah sekolah ini kemudian mengeluarkan pedangnya. Dari jarak sekitar 1m, Kunarto mengayunkan sekali pedangnya tersebut ke wajah korban. Serangan tiba-tiba tersebut membuat korban tak sempat mengelak. Begitu mata pedagang membelah hidung dan pipi kanannya, korban terjatuh. Sambil mengerang kesakitan, dia menutupi luka yang membuatnya mandi darah.

Kapolsek Kerek AKP Ellis Suendayani didampingi Kanitreskrim Aiptu Sukir mengatakan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati Kunarto kepada korban. Pemicunya, saat dia masih kecil, bapak kandungnya pernah dipukuli korban. Tak hanya itu. Diterangkan dia, tersangka juga mengaku jengkel karena sering diolok Rajimin. ''Dendam Kunarto sejak kecil ini terus dipendam dan baru dilampiaskan setelah dia dewasa,'' kata Ellis. Akibat penganiayaan tersebut, tersangka dijerat pasal 351 (2) KUHP. (ds) (Radar Bojonegoro )

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP