bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Jumat, 03 Juli 2009

Pembangunan Saluran Air Terkendala Teknis

Soko Tuban

TUBAN - PT Sumber Karya Nugraha Utama (SKNU), developer Perumahan Gedongombo Tuban akhirnya angkat bicara terkait tudingan tidak disediakannya prasarana perumahan yang menjadi hak penghuni perumahan setempat.

Untuk mengklarifikasi permasalahan yang kini dalam penyidikan Satreskrim Polres Tuban tersebut, Johny Kurniyawan, kepala cabang PT SKNU Tuban membeberkan per item. ''Tanpa diminta warga perumahan, prasarana adalah tanggungjawab developer,'' tandas dia di kantor PT SKNU Tuban di lingkungan perumahan setempat. Hadir dalam klarifikasi tersebut Sofyan, salah satu ketua RT di perumahan.

Diterangkan Johny, terkait saluran air, pihak developer sudah mengupayakan. Bahkan, dana untuk pembangunannya sudah disiapkan. Namun, karena terkendala teknis, pembuatan saluran air tersebut belum bisa dilaksanakan. ''Kami tidak mau menunda pekerjaan,'' tegas pria berkaca mata tersebut.

Sementara terkait pembuatan jalan masuk di sisi timur dan pemindahan tempat pembuangan sampah, dikatakan Johny, developer sudah membuatkan. Hanya, jalan sisi timur, diakuinya belum sempurna karena kedua sisinya belum dikunci. Sementara tempat pembuangan sampah yang sudah dibangun, diakuinya, belum dibuatkan jalan menuju tempat tersebut. Jalan menuju tempat sampah tersebut, kata Johny, akan dibuat mengikuti arah pembangunan.

Hal lain yang juga diklarifikasi Johny terkait gapura di jalan timur. Menurut dia, pertimbangan developer membangun gapura di sisi barat karena termasuk jalan utama. ''Ke depan, kita juga akan bangun gapura di jalan timur,'' tandas dia.

Sementara itu, Sofyan dalam klarifikasi tersebut menegaskan, pertimbangan warga mendesak developer membangun saluran air karena setiap hujan, enam rumah warga di perumahan dan dua rumah warga di Sukolilo yang berada di luar lingkungan perumahan terendam banjir. Menanggapi tempat sampah yang dibuat developer, dia menegaskan, sarana tersebut belum bisa difungsikan karena tidak ada akses jalan.

Sementara itu, dalam pengembangan penyidikan kasus pidana developer Perumahan Gedongombo (PG), kemarin dua penyidik Unit III Satreskrim Polres Tuban diturunkan ke perumahan untuk pemeriksaan lapangan. Selain pemeriksaan, penyidik juga mengambil gambar kondisi fasilitas yang dilaporkan warga perumahan.

PT SKNU diindikasi melawan hukum karena tidak menyediakan prasarana perumahan yang menjadi hak penghuni perumahan tersebut. Prasarana tersebut berupa saluran air, jalan masuk sisi timur berikut pintu gerbangnya, dan pemindahan tempat pembuangan sampah. Sarana infrastruktur tersebut seharusnya menjadi hak penghuni perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 24, 26, dan 38 UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Penyidikan polisi terhadap developer tersebut berdasar laporan warga perumahan saat silaturahim dengan Kapolres Tuban AKBP Jebul Jatmoko usai sholat subuh di mushola Al Muhajirin, kompleks perumahan setempat belum lama ini.

Sebelum dilaporkan polisi, warga perumahan sudah bertemu dengan wakil developer di mushola Al Muhajirin pada 9 Mei 2007. Dalam pertemuan yang difasilitasi perangkat kelurahan setempat, developer berjanji akan menyiapkan fasilitas yang dituntut dan menjadi hak penghuni perumahan. Namun, sampai kini, fasilitas tersebut tidak dipenuhi developer. (ds)
Radar Bojonegoro

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP