bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Kamis, 01 Oktober 2009

Pemohon KTP di Soko Dipungli


Biaya Rp 50 Ribu Sehari Jadi, Rp 30 Ribu Dua Pekan
Soko Tuban-Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim kemarin (30/9) turun ke wilayah Kecamatan Soko untuk menggali keluhan masyarakat setempat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan buruknya pelayanan permohonan kartu tanda penduduk (KTP) di kecamatan setempat.

Selama turun, Wahyu anggota KPP Jatim didampingi LSM Public Crisis Center (PCC) dan Forum Masyarakat Tuban (Format).

Wahid, anggota Format Tuban mengatakan, selama turba, KPP banyak mendapat keluhan masyarakat terkait proses permohonan KTP. Salah satunya, besarnya uang administrasi yang harus diserahkan kepada oknum pegawai Kecamatan Soko agar KTP yang diajukan cepat selesai. ''Kalau bayar Rp 50 ribu, sehari jadi,''' kata dia mengutip keterangan sejumlah pemohon. Sementara yang pengurusannya diserahkan kepada perangkat desa dengan membayar Rp 20-30 ribu, KTP baru selesai sekitar 1 hingga 2 minggu. Wahid menambahkan, terkait tidak jelasnya waktu penyelesaian KTP, sejumlah pemohon mendapat alasan beragam dari aparat kecamatan setempat. Sekcam Soko, misalnya, beralasan perangkat komputer untuk memproses rusak. Sementara Darmin, pegawai lainnya beralasan petugas yang mengurusi sedang cuti hamil.

Direktur PCC Tuban, Dahkelan yang dihubungi terpisah menyayangkan buruknya pelayanan KTP di kecamatan ini. Menurut dia, mentalitas aparat di kecamatan ini masih ingin dilayani, bukan sebaliknya melayani. Dikatakan Dakelan, hasil temuan KPP Jatim ini akan dikaji dan dijadikan bahan masukan untuk institusi yang bersangkutan. Camat Soko Kusmindar sampai berita ini belum berhasil dihubungi. Salah satu staf di kantornya yang menerima telepon wartawan koran ini kemarin sekitar pukul 17.20, mengaku camat dan sejumlah stafnya masih rapat terkait penggalian pasir di Bengawan Solo yang berada di wilayah. Sementara itu, Kadin Sosial Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Sosnakerdukcapil) Mudiono mengatakan, berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2009, biaya pengurusan KTP hanya Rp 7 ribu dan kartu susunan keluarga (KSK) Rp 5.500. ''Di luar ketentuan tersebut, tentu tidak benar,'' kata dia yang dihubungi melalui telepon rumahnya. Mudijono mengatakan, pembuatan KTP massal yang berlakunya lima tahun berlaku hari ini dan dimulai dari Kecamatan Kenduruan.(ds) Sumber : RADAR BOJONEGORO

0 coment:

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP