bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Jumat, 23 Oktober 2009

PN Tolak Gugatan Mantan Bendahara DPC Barnas

Soko Tuban 
TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan Sidik Wiyanto terhadap DPC Partai Barisan Nasional (Barnas) yang telah memberhentikan kepengurusannya di partai tersebut. Penolakan gugatan itu kemarin (22/10) dibacakan Ketua Majelis Hakim Nofa F Bunda.

''Majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat (Sidik Wiyanto, Red). Sebab, masalah politik diselesaikan secara internal parpol yang bersangkutan,'' kata Nofa.

Selain putusan tersebut, pihak PN juga meminta kepada penggugat mengganti biaya perkara Rp 434 ribu. Mendengar putusan itu, Sidik menyatakan tidak terima. Dia bakal menempuh jalur lain. ''Kami sangat sayangkan dan akan kami teruskan (pra-peradilan),'' kata Sidik ketika ditemui usai mengikuti persidangan di PN Tuban.

Supriyadi, penasihat hukum Sidik, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, sidang putusan yang berlangsung sekitar satu jam itu sempat diwarnai aksi demo. Sekitar 170 orang yang mengatasnamakan warga peduli hukum menuntut agar PN Tuban memenangkan gugatan yang diajukan Sidik. Sambil membawa poster dan baliho, mereka terus menyuarakan keadilan. Massa juga membubuhkan tanda tangan di atas kain sepanjang 5 meter. ''Kami sangat menyayangkan dengan putusan PN ini,'' kata Waras, koordinator aksi.

Usai dari PN, massa bergerak ke kantor KPUK di Jalan Pramuka. Mereka meminta agar KPUK mengecek ulang SK pemberhentikan Sidik. Di kantor lembaga penyelenggara pemilu itu, massa tidak ditemui pengurus KPUK karena mereka sedang studi banding di Kediri.

''Kami mohon, KPUK mengecek SK pemberhentian pak Sidik,'' pinta Waras.

''Ya, karena ketua KPUK tidak ada, maka ini kami terima dan nanti kami sampaikan ke ketua KPU,'' kata salah satu staf KPUK.

Tak puas hanya mendatangi kantor PN dan KPUK, massa lalu bergerak ke gedung DPRD setempat. Mereka ingin menemui Endrik, anggota DPRD yang juga ketua DPC Partai Barnas Tuban. Lantaran yang dicari tidak ada, massa lalu mengadu ke anggota dewan yang ada.

Mereka diterima Ketua FPDIP Karjo, Ketua F-Gerindra Sunardi S, Aris Dwi Setiawan (Demokrat), dan Fahmi Fikroni (FKB). ''Ya kami sifatnya hanya menerima aspirasi masyarakat,'' kata Karjo.

''Saya menghormati, apapun putusannya. Sebenarnya masalah internal parri sudah selesai. Sebab 1 Juni lalu saya dengan Pak Sidik dipertemukan di DPD Partai Barnas Jawa Timur. Dan dimenangkan saya, karena saya sesuai dengan prosedur,'' kata Endrik ketika dihubungi via ponselnya.

Seperti diberitakan, Sidik Wiyanto yang semoat menjadi bendahara DPC Barnas Tuban dipecat DPP partai tersebut. Akibatnya, pria yang juga caleg dari Dapil III DPC Partai Barnas itu gagal menduduki kursi DPRD. Sebab, atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban men-delete Sidik sebagai calon tetap. Padahal, saat pilleg lalu, dia mengantongi 1.789 suara. Sidik akhirnya diganti Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 1.337 suara. (zak)Radar Bojonegoro

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP