Camat Soko Bantah Pungli KTP
Soko Tuban
soko - Camat Soko Kusmindar kemarin (4/10) mengklarifikasi tudingan staf kantornya memungut pemohon kartu tanda penduduk (KTP). Ditegaskan dia, tudingan tersebut sama sekali tidak benar. ''Harus ada bukti. Tunjukkan pada kami,'' tegas dia didampingi Masykuri, Kasi Pemerintahan kecamatan setempat.
Ditegaskan Kusmindar, kalau terbukti pemohon dimintai biaya pengurusan KTP lebih dari Rp 10 ribu, staf yang meminta akan ditindak tegas. Pejabat kelahiran 28 Agustus 1955 ini menegaskan, selama ini pemohon KTP hanya dikenakan biaya pengurusan Rp 10 ribu. Rinciannya, Rp 5 ribu untuk biaya cetak dan Rp 5 ribu untuk pemotretan. Waktu penyelesaiannya, imbuh Kusmindar, tergantung dari kepadatan pemohon. Kalau banyak pemohon, KTP baru selesai paling lama sepekan. Namun, kalau pemohon tidak begitu banyak, sehari pun bisa selesai.
Di bagian lain, pejabat yang beralamat di Jalan Nanas 16 Perum Perbon Permai Tuban ini mengakui, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim turun ke Soko pada 30 September 2009. Namun, dari berita acara pemeriksaan stafnya, tidak ada satu pun poin yang mempermasalahkan pemohon dimintai biaya pengurusan Rp 50 ribu. Yang ada, terang Kusmindar, KPP menyimpulkan tidak ada biaya pengurusan KTP lebih dari Rp 10 ribu. Temuan lain yang dibahas dalam berita acara pemeriksaan KPP adalah keterlambatan penyelesaian KTP. Itu pun karena masalah teknis, yakni kerusakan komputer.
Terkait pemberitaaan di Radar Bojonegoro pada 1 Oktober lalu, Camat Soko juga meminta LSM membeberkan siapa oknum stafnya yang meminta biaya pengurusan hingga Rp 50 ribu.
Sementara itu, LSM Publik Crisis Center (PCC) Tuban langsung merespon keinginan camat Soko tersebut. Karena camat meminta dibeberkan, Direktur PCC Tuban, Dahkelan menyatakan, dua tiga hari ini dia akan mengumpulkan anggotanya dan aktivitas LSM Format untuk membeberkan oknum staf Kecamatan Soko yang nakal. ''Kalau memang camat meminta, semua kasus pungli ini akan kami beberkan,'' tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPP Provinsi Jatim turun ke wilayah Kecamatan Soko untuk menggali keluhan masyarakat setempat terkait dugaan pungli dan buruknya pelayanan permohonan KTP di kecamatan setempat. Selama turun, Wahyu, anggota KPP Jatim didampingi LSM PCC dan Forum Masyarakat Tuban (Format).
Wahid, anggota Format Tuban mengatakan, selama turba, KPP banyak mendapat keluhan masyarakat terkait proses permohonan KTP. Salah satunya, besarnya uang administrasi yang harus diserahkan kepada oknum pegawai Kecamatan Soko agar KTP yang diajukan cepat selesai. ''Kalau bayar Rp 50 ribu, sehari jadi,'' kata dia mengutip keterangan sejumlah pemohon. Sementara yang pengurusannya diserahkan kepada perangkat desa dengan membayar Rp 20-30 ribu, KTP baru selesai sekitar 1 hingga 2 minggu.
Wahid menambahkan, terkait tidak jelasnya waktu penyelesaian KTP, sejumlah pemohon mendapat alasan beragam dari aparat kecamatan setempat. Sekcam Soko, misalnya, beralasan perangkat komputer untuk memproses rusak. Sementara pegawai lainnya beralasan petugas yang mengurusi sedang cuti hamil. (ds) Radar Bojonegoro
Ditegaskan Kusmindar, kalau terbukti pemohon dimintai biaya pengurusan KTP lebih dari Rp 10 ribu, staf yang meminta akan ditindak tegas. Pejabat kelahiran 28 Agustus 1955 ini menegaskan, selama ini pemohon KTP hanya dikenakan biaya pengurusan Rp 10 ribu. Rinciannya, Rp 5 ribu untuk biaya cetak dan Rp 5 ribu untuk pemotretan. Waktu penyelesaiannya, imbuh Kusmindar, tergantung dari kepadatan pemohon. Kalau banyak pemohon, KTP baru selesai paling lama sepekan. Namun, kalau pemohon tidak begitu banyak, sehari pun bisa selesai.
Di bagian lain, pejabat yang beralamat di Jalan Nanas 16 Perum Perbon Permai Tuban ini mengakui, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jatim turun ke Soko pada 30 September 2009. Namun, dari berita acara pemeriksaan stafnya, tidak ada satu pun poin yang mempermasalahkan pemohon dimintai biaya pengurusan Rp 50 ribu. Yang ada, terang Kusmindar, KPP menyimpulkan tidak ada biaya pengurusan KTP lebih dari Rp 10 ribu. Temuan lain yang dibahas dalam berita acara pemeriksaan KPP adalah keterlambatan penyelesaian KTP. Itu pun karena masalah teknis, yakni kerusakan komputer.
Terkait pemberitaaan di Radar Bojonegoro pada 1 Oktober lalu, Camat Soko juga meminta LSM membeberkan siapa oknum stafnya yang meminta biaya pengurusan hingga Rp 50 ribu.
Sementara itu, LSM Publik Crisis Center (PCC) Tuban langsung merespon keinginan camat Soko tersebut. Karena camat meminta dibeberkan, Direktur PCC Tuban, Dahkelan menyatakan, dua tiga hari ini dia akan mengumpulkan anggotanya dan aktivitas LSM Format untuk membeberkan oknum staf Kecamatan Soko yang nakal. ''Kalau memang camat meminta, semua kasus pungli ini akan kami beberkan,'' tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPP Provinsi Jatim turun ke wilayah Kecamatan Soko untuk menggali keluhan masyarakat setempat terkait dugaan pungli dan buruknya pelayanan permohonan KTP di kecamatan setempat. Selama turun, Wahyu, anggota KPP Jatim didampingi LSM PCC dan Forum Masyarakat Tuban (Format).
Wahid, anggota Format Tuban mengatakan, selama turba, KPP banyak mendapat keluhan masyarakat terkait proses permohonan KTP. Salah satunya, besarnya uang administrasi yang harus diserahkan kepada oknum pegawai Kecamatan Soko agar KTP yang diajukan cepat selesai. ''Kalau bayar Rp 50 ribu, sehari jadi,'' kata dia mengutip keterangan sejumlah pemohon. Sementara yang pengurusannya diserahkan kepada perangkat desa dengan membayar Rp 20-30 ribu, KTP baru selesai sekitar 1 hingga 2 minggu.
Wahid menambahkan, terkait tidak jelasnya waktu penyelesaian KTP, sejumlah pemohon mendapat alasan beragam dari aparat kecamatan setempat. Sekcam Soko, misalnya, beralasan perangkat komputer untuk memproses rusak. Sementara pegawai lainnya beralasan petugas yang mengurusi sedang cuti hamil. (ds) Radar Bojonegoro
0 coment:
Posting Komentar