bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Senin, 05 Oktober 2009

Ketika gagal menjaga amanat

Soko Tuban 
Masyarakat Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban, yang dulunya hidup dalam ketenangan harmoni beraktifitas serta bermasyarakat, terusik pasca desa tersebut dipimpin Sunjani. Itu terjadi karena amanat yang disandangkan di pundaknya oleh warga ternyata kemudian dikhianati.
———————————

Meski sesungguhnya, naiknya Sunjani menjadi kepala desa (kades) tersebut atas dukungan ma-syarakat yang memilihnya dalam pilkades.

“Waktu itu, kami mempercayakan pada Sunjani untuk memimpin Desa Bangunrejo dengan tujuan bisa menyalurkan aspirasi dan berpihak pada rakyat. Eh, tidak tahunya lama-lama dia sendiri sendiri yang mengkhianati ke-percayaan masyarakat,” tutur sejumlah warga mengomentari kepemimpinan Sunjani.

Sunjani sendiri, seperti diungkapkan warga, yang pernah tersandung kasus penggelapan raskin dan mendekam di penjara selama tiga bulan atas putusan PN Tuban, sekeluarnya dari bui bukan membuat simpati warganya. Justru sebaliknya.

Warga yang kecewa dan marah, melalui aspirasinya yang disalurkan lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat setelah melakukan serangkaian telaah dan rapat sepakat bulat meminta Sunjani mundur dari jabatannya.

Surat keputusan dan berbagai rapat koordinasi telah dilakukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga sejumlah pejabat terkait di Pemkab Tuban, hingga kini belum ada kejalasan pasti terkait aspirasi warga Desa Bangunrejo tersebut.

Bahkan, menurut penuturan warga, rapat koordinasi dengan agenda pengusulan pemberhentian kepala desa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban, Lilik Su-hardjono, sekitar sebulan lalu pun tak juga kedengaran kabar pastinya. Menurut informasi yang diterima warga, surat usulan pengunduran Sunjani sebagai kades sudah berada di tangan Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widiastuti.

Yang tak habis dimengerti warga, seperti yang terungkap dalam surat penagihan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Tuban serta ditembuskan pula kepada Gubernur Jatim, pimpinan DPRD Jatim, DPRD Tuban, wakil bupati dan Sekda Tuban, mekanisme yang ditempuh melalui berbagai tahapan juga atas dasar rekomendasi Bupati Tuban dalam suratnya kepada Camat Soko Nomor: 141/2016/141.106/2009 tanggal 30 Juni 2009, perihal usulan calon pejabat Kepala Desa Bangunrejo.

Dasar terbitnya surat tersebut, seperti yang diungkapkan Kasmuin dari Forum Peduli Keadilan Msyarakat Desa Bangunrejo, usulan masyarakat melalui BPD setempat untuk secepatnya memberhentikan Sunjani.

”Kami menunggu dan menagih janji bupati secepatnya menyangkut persoalan kepemimpinan di desa kami. Api lagai yang ditung-gu oleh bupati, kalau masyarakat sudah kehilangan kepercayaannya pada kepala desa,” tukas se-jumlah warga yang juga tengah menunggu proses hukum atas dugaan penyelewengan dana UPK Gardu Taskin sebesar Rp 14 juta.

Tapi ketika kasus itu mencuat, Sunjani beralasan, seperti yang ditulis dalam surat pernyataan bermeterai tertanggal 20 Pebruari 2008, dana UPK Gardu Taskin, dipinjam dan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari setelah dia menekan surat pernyataan tersebut.

Namun, kenyataannya janji sang kades hanya bualan belaka. Hingga berita ini ditulis, Sunjani yang dicoba dihubungi untuk konfirmasi tidak berada di tempat.  DUTA MASYARAKAT

0 coment:

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP