Satreskrim Periksa Dua Saksi
TUBAN - Satreskrim Polres Tuban terus mendalami penyidikan kasus PT Sumber Karya Nugraha Utama (SKNU), developer Perumahan Gedongombo (PG) Tuban yang tidak menyediakan prasarana perumahan yang menjadi hak penghuni perumahan setempat. Kemarin (30/6), Eko Wardono (sekretaris kelurahan) dan Sofyan, salah satu ketua RT di lingkungan perumahan setempat, dimintai keterangan petugas.
Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, setelah memeriksa kedua saksi, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan, kata dia, diperlukan untuk membuktikan bahwa telah terjadinya perbuatan melawan hukum oleh developer.
Melani, sekretaris PT SKNU yang dihubungi melalui ponselnya, enggan berkomentar. Dia justru meminta wartawan koran ini untuk menghubungi Johny Kurniyawan, kepala cabang PT SKNU di nomor telepon kantornya. Saat nomor telepon kantor dimaksud dihubungi, staf kantor perumahan yang menerima mengatakan Johny sedang istirahat dan tidak bisa diganggu.
Seperti diberitakan, PT SKNU diindikasi melawan hukum karena tidak menyediakan prasarana perumahan yang menjadi hak penghuni perumahan tersebut. Prasarana tersebut berupa saluran air, jalan masuk sisi timur berikut pintu gerbangnya, dan pemindahan tempat pembuangan sampah. Sarana infrastruktur tersebut seharusnya menjadi hak penghuni perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 24, 26, dan 38 UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman.
Penyidikan polisi terhadap developer tersebut berdasar laporan warga perumahan saat silaturrahim dengan Kapolres Tuban AKBP Jebul Jatmoko usai salat subuh di musala Al Muhajirin, kompleks perumahan setempat belum lama ini. (ds)(Radar Bojonegoro)