Kepala SMPN 1 Rengel Jadi Tersangka
Soko Tuban
TUBAN - Kepala SMPN 1 Rengel, Subianto, pekan ini diagendakan diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi biaya operasional sekolah (BOS) 2005-2008 di SMPN setempat.
Dia menjadi tersangka tidak sendirian. Bendahara sekolah setempat, Tacik Hariyanto, yang diperiksa pekan ini, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, dalam pemeriksaan para saksi, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan kedua pengelola BOS tersebut dalam dugaan penyimpangan dana pendidikan di sekolah setempat.
Para saksi tersebut, antara lain, pemilik sejumlah toko, pembuat stempel palsu, dan karyawan bagian administrasi sekolah. Bahkan, sebelum menetapkan tersangka, Selasa (14/7) lalu, polisi menajamkan penyidikan dengan memeriksa Mansur, ketua komite sekolah setempat. Menurut Budi, dalam pemeriksaan tersebut, saksi mengaku bersama sejumlah anggota komite lainnya diajak kepala sekolah setempat untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Namun, untuk pembelanjaannya tersebut, dia tak tahu-menahu.
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan kedua tersangka, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban laporan pembelanjaan tersebut. Korupsi BOS yang merugikan negara sekitar Rp 130 juta tersebut dibongkar polisi sebulan terakhir. Untuk penyidikan kasus korupsi ini, polisi menyita 14 bendel laporan pertanggungjawaban (LPJ) RAPBS BOS 2005-2008.
Barang bukti lain yang disita, 2 buah stempel palsu yang dibuat oknum pengelola BOS sekolah setempat. Sementara 7 buah stempel palsu lainnya masih dalam pencarian. Modus korupsi sekolah di Jalan Sawahan 46 Rengel ini adalah membuat laporan pembelanjaan fiktif. Barang yang pembelanjaannya dipalsukan tersebut beraneka macam. Mulai dari bunga, alat tulis kantor, peralatan olahraga, hingga hingga makanan dan minuman.
Untuk membuat LPJ fiktif tersebut, pengelola BOS sekolah setempat membuat nota belanja dan stempel palsu. Sebagian stempel dibuat dengan meniru stempel asli dari toko yang pernah melayani pembelian barang dari sekolah ini. Selebihnya, nama toko yang tertera dalam stempel hanyalah fiktif alias rekaan. (ds) Radar Bojonegoro
Dia menjadi tersangka tidak sendirian. Bendahara sekolah setempat, Tacik Hariyanto, yang diperiksa pekan ini, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, dalam pemeriksaan para saksi, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan kedua pengelola BOS tersebut dalam dugaan penyimpangan dana pendidikan di sekolah setempat.
Para saksi tersebut, antara lain, pemilik sejumlah toko, pembuat stempel palsu, dan karyawan bagian administrasi sekolah. Bahkan, sebelum menetapkan tersangka, Selasa (14/7) lalu, polisi menajamkan penyidikan dengan memeriksa Mansur, ketua komite sekolah setempat. Menurut Budi, dalam pemeriksaan tersebut, saksi mengaku bersama sejumlah anggota komite lainnya diajak kepala sekolah setempat untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Namun, untuk pembelanjaannya tersebut, dia tak tahu-menahu.
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan kedua tersangka, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban laporan pembelanjaan tersebut. Korupsi BOS yang merugikan negara sekitar Rp 130 juta tersebut dibongkar polisi sebulan terakhir. Untuk penyidikan kasus korupsi ini, polisi menyita 14 bendel laporan pertanggungjawaban (LPJ) RAPBS BOS 2005-2008.
Barang bukti lain yang disita, 2 buah stempel palsu yang dibuat oknum pengelola BOS sekolah setempat. Sementara 7 buah stempel palsu lainnya masih dalam pencarian. Modus korupsi sekolah di Jalan Sawahan 46 Rengel ini adalah membuat laporan pembelanjaan fiktif. Barang yang pembelanjaannya dipalsukan tersebut beraneka macam. Mulai dari bunga, alat tulis kantor, peralatan olahraga, hingga hingga makanan dan minuman.
Untuk membuat LPJ fiktif tersebut, pengelola BOS sekolah setempat membuat nota belanja dan stempel palsu. Sebagian stempel dibuat dengan meniru stempel asli dari toko yang pernah melayani pembelian barang dari sekolah ini. Selebihnya, nama toko yang tertera dalam stempel hanyalah fiktif alias rekaan. (ds) Radar Bojonegoro