Kades Sembungin Ditahan Polisi Setelah Sebulan Lebih Buron Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil
TUBAN - Kepala desa (Kades) Sembungin, Kecamatan Bancar, Yuniar kemarin (30/6) siang ditahan Polsek Tuban. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan mobil sedan Corrola DX nopol N 1870 BM milik Maskur Hadi, purnawirawan TNI AD.
Yuniar jadi buron setelah penyidik Polsek Tuban mendapat surat persetujuan pemeriksaan dari Bupati Tuban Nomor 180/1506/414.012/09 yang diterima 14 Juni 2009.
Sumber yang dihimpun wartawan koran ini di Polsek Tuban menyebutkan, selama buron tersangka menghilang dari rumah. Setelah beberapa hari menyanggong di rumahnya, petugas mendapat petunjuk kalau Yanuar bersembunyi di rumah wanita simpanannya di kompleks pelacuran Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Dari petunjuk tersebut, polisi kemudian menggrebek rumah kontrakan Ana, wanita simpanan perangkat desa tersebut di Gang Kompor. Namun, Yanuar tidak ditemukan. Wanita ini juga bungkam ketika ditanya keberadaan Yanuar.
Karena dianggap tahu keberadaan buronannya tersebut, polisi kemudian mengancam menjerat Ana dengan tindak pidana. Tuduhannya, menyembunyikan buron polisi. Dari pendekatan persuasif petugas, akhirnya Ana berjanji menyerahkan sang kekasihnya tersebut. Kemarin sekitar pukul 10.00, Yanuar menyerahkan diri ke Polsek Tuban. Setelah diperiksa selama dua jam, polisi kemudian menjebloskannya ke tahanan.
Kapolsek Tuban AKP Yani Susilo mengatakan, pertimbangan penahanan tersebut karena penyidik memiliki alat bukti yang kuat bahwa tersangka melakukan penipuan dan penggelapan.
Yuniar dilaporkan menggelapkan sedan Corrola DX nopol N 1870 BM. Pelapornya, Maskur Hadi, purnawirawan TNI AD, warga Jalan Manalagi 30A, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Yuniar datang ke rumah Maskur untuk membeli mobil pada 26 Januari lalu. Disepakati, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 16 juta. Pembayarannya, dijanjikan terlapor sekitar dua hingga tiga hari kemudian. Nyatanya, hingga dua bulan terlapor tidak juga menyerahkan uang pembelian mobil yang disepakati.
Untuk meminta uang pembelian mobil, mantan anggota Kodim 0811 Tuban ini mengaku sudah berkali-kali mendatangi rumah Yuniar. Namun, tak pernah ketemu. Setelah kasus tersebut dilaporkan, diketahui mobil tersebut digadaikan Yuniar sebesar Rp 3 juta kepada Kanip, warga Lamongan. (ds) Radar Bojonegoro