Pemutihan Surat Kendaraan Hingga 30 Juli
Soko Tuban
TUBAN- Warga pemilik kendaraan bermotor di Tuban kembali bisa mengurus surat kendaraanya tanpa dikenai denda. Sebab, Samsat Tuban memperpanjang pemutihan surat kendaraan hingga 30 Juli mendatang. Sebelumnya, pemutihan surat kendaraan berakhir 30 Juni lalu. ''Ini sesuai dengan surat dari Dispenda Jatim No 970/9387/120.22/2009 tertanggal 28 Juni,'' kata Kanit Reg Ident polres Tuban Kadek Citra Dewi S ketika temui druang kerja Samsat Tuban kemarin. Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pemutihan diperpanjang mulai 1 s/d 31 Juli. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Dia menegaskan, dalam pengurusan surat di samsat, pihaknya menjamin tidak ada satupun calo yang beropereasi. ''Kalau yang ada itu biro jasa yang izin,'' ujarnya. Dikatakan dia, saat ini warga yang mengurus surat du Samsat Tuban mengalami peningkatan. ''Ya terkadang 200 sampai 400 orang,''tegasnya. (zak)Radar Bojonegoro
TUBAN- Warga pemilik kendaraan bermotor di Tuban kembali bisa mengurus surat kendaraanya tanpa dikenai denda. Sebab, Samsat Tuban memperpanjang pemutihan surat kendaraan hingga 30 Juli mendatang. Sebelumnya, pemutihan surat kendaraan berakhir 30 Juni lalu. ''Ini sesuai dengan surat dari Dispenda Jatim No 970/9387/120.22/2009 tertanggal 28 Juni,'' kata Kanit Reg Ident polres Tuban Kadek Citra Dewi S ketika temui druang kerja Samsat Tuban kemarin. Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pemutihan diperpanjang mulai 1 s/d 31 Juli. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Dia menegaskan, dalam pengurusan surat di samsat, pihaknya menjamin tidak ada satupun calo yang beropereasi. ''Kalau yang ada itu biro jasa yang izin,'' ujarnya. Dikatakan dia, saat ini warga yang mengurus surat du Samsat Tuban mengalami peningkatan. ''Ya terkadang 200 sampai 400 orang,''tegasnya. (zak)Radar Bojonegoro