bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Minggu, 31 Mei 2009

Temukan Tiga Usaha Mebeler Langgar Perda

Soko Tuban
TUBAN - Pemkab Tuban secara diam-diam menertibkan sejumlah usaha mebeler di kabupaten Tuban. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kayu ilegal yang digunakan para pengusaha mebeler ini.

Penertiban yang dilakukan Jumat (29/5) lalu itu melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Perhutani, Dinas Pertanian, Polres serta polisi militer (PM) setempat. Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, penertiban kali pertama ini untuk mengantisiapsi adanya kayu ilegal yang dipakai untuk usaha mebeler. ''Sementara baru di Kecamtaan Semanding, dan Soko,'' kata dia. Dari hasil penertiban itu, lanjut Hery, di kecamatan Semanding ditemukan dua usaha mebeler yang melanggar. Sedangkan di kecamatan Soko menemukan satu usaha mebeler yang dinilai melanggar. ''Kami amankan sejumlah peralatan dan juga barang bukti lainya,'' tegas dia. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor satpol PP Tuban. ''Sebab ini merugikan negara,'' terang dia.
Sumber : Radar Bojonegoro

Dia menjelasakan, penertiban ini berdasarkan perda No 19 tahun 2002 tentang retribusi izin tata usaha kayu. ''Ini nanti akan kami lakukan pembinaan, sebab menggunakan kayu gelap'' ucapnya. Dikatakan matan Kasi Pol PP ini, sebenarnya di wilayah kota Tuban banyak usaha mebeler. Namun baru tiga usaha mebeler yang diberi peringatan. ''Ini sebagai sock terapy,'' tuturnya. Sedangkan yang lain, tandas dia, akan tetap dilakukan penertiban secara bertahap. ''Selain penertiban, juga dijelaskan penggunaan kayu,'' paparnya.(zak)

0 coment:

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP