Dilarang Jual Tanah, Istri Dipukul Cangkul
Soko Tuban
GRABAGAN - Masalah tanah bisa menimbulkan pertikaian keluarga. Seperti yang dialami Murwati, 55, warga RT 05/II Desa Waleran, Kecamatan Grabagan. Gara-gara melarang suaminya Lasimin, 60, menjual tanah, dia kemarin (16/11) dianiaya.
Murwati dipukul suaminya menggunakan doran (kayu pegangan cangkul). Akibat penganiayaan tersebut, dahi korban luka terbuka. Korban yang mengalami pendarahan serius mendapat perawatan di Puskesmas Grabagan.
Lasimin kepada wartawan koran ini berharap uang hasil jual tanah bisa dipakai mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Namun, istrinya menentang. Dia bersikukuh mempertahankan tanah tersebut.
Murwati ingin tanah itu nantinya bisa diberikan kepada dua anak hasil perkawinan keduanya. Sebelum menikahi Murwati, Lasimin menikah dengan tiga perempuan lain dan dikaruniai satu anak. Tiga istrinya tersebut sudah dicerai. ''Karena jengkel, dia saya pukul doran,'' kata tersangka.
Pukulan pertama yang dilayangkan Lasimin meleset. Pada pukulan kedua, doran tersebut persis mengenai dahi korban. Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat dengan pasal 351 KUHP. (ds) Radar Bojonegoro