Sidik Resmi Gugat DPC Barnas
Soko Tuban
Endrik Tidak Mempermasalahkannya
TUBAN - Caleg Partai Barnas, Sidik Wiyanto resmi ajukan gugatan terhadap DPC Barnas Tuban ke Pengadilan Negeri (PN). Kemarin (25/5), surat gugatan itu disampaikan Sidik Wiyanto melalui penasihat hukumnya, Supriyadi.''Ya ini sudah kami masukkan (surat gugatan),'' kata Supriyadi kepada Radar Bojonegoro usai mengajukan surat gugatan di PN kemarin. Surat gugatan bernomor 16/Pdt.G/2009/PN. Tuban, diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Tuban, Sri Andewi.
Menurut Supriyadi, pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Barnas terdapat banyak kejanggalan. Sebab pemecatan itu tanpa disertai surat peringatan kepada kliennya. Seusai aturan partai, pemecatan harus ada surat pemecatan lebih dulu. Selain itu, proses pemecatannya dinilai terlalu cepat yakni hanya 24 hari (20 April-17 Mei). ''Kok secepat itu, ini perlu dipertanyakan. Atau semata-semata mengejar penetapan. Sidik tidak pernah menerima surat peringatan. Apa isinya pun tidak tahu,'' tegasnya.
Supriyadi juga menjelaskan, kemarin Sidik Wiyanto juga ke DPD Barnas Jatim untuk mengklarifikasi surat pemecatan dirinya. ''Sekarang (kemarin, Red) di DPD Barnas untuk klarifikasi, apakah betul surat dari DPD. Namun (Sidik) tidak ketemu ketua DPD Barnas,'' ujar dia.
Sidik Wiyanto, caleg terpilih dari DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 suara ini diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian Sidik dari keanggotaan juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban menganulir Sidik Wiyanto sebagai calon tetap DPRD Tuban. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi membenarkan PH Sidik Wiyanto mendaftar surat gugatan ke PN Tuban terhadap DPC Barnas. ''Sudah masuk, nomornya 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban. Untuk sidangnya yang menentukan ketua PN,'' tegas dia.
Terpisah, Ketua DPC Barnas Tuban Endrik ketika dikonfirmasi tidak mempermasalahkan gugatan ini. ''Mboten nopo kersane (tidak masalah, terserah) saya mengikuti apa maunya,'' kata Endrik saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin.
Disinggung terkait dengan surat peringatan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan surat peringatan itu kepada Sidik Wiyanto. ''Yang jelas , kita buktikan saja nanti,'' tegas dia. (zak) Sumber : Radar Bojonegoro
Tahukah anda siapa sidik...?
Sidik adalah warga Soko, asli Tluwe
TUBAN - Caleg Partai Barnas, Sidik Wiyanto resmi ajukan gugatan terhadap DPC Barnas Tuban ke Pengadilan Negeri (PN). Kemarin (25/5), surat gugatan itu disampaikan Sidik Wiyanto melalui penasihat hukumnya, Supriyadi.''Ya ini sudah kami masukkan (surat gugatan),'' kata Supriyadi kepada Radar Bojonegoro usai mengajukan surat gugatan di PN kemarin. Surat gugatan bernomor 16/Pdt.G/2009/PN. Tuban, diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Tuban, Sri Andewi.
Menurut Supriyadi, pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Barnas terdapat banyak kejanggalan. Sebab pemecatan itu tanpa disertai surat peringatan kepada kliennya. Seusai aturan partai, pemecatan harus ada surat pemecatan lebih dulu. Selain itu, proses pemecatannya dinilai terlalu cepat yakni hanya 24 hari (20 April-17 Mei). ''Kok secepat itu, ini perlu dipertanyakan. Atau semata-semata mengejar penetapan. Sidik tidak pernah menerima surat peringatan. Apa isinya pun tidak tahu,'' tegasnya.
Supriyadi juga menjelaskan, kemarin Sidik Wiyanto juga ke DPD Barnas Jatim untuk mengklarifikasi surat pemecatan dirinya. ''Sekarang (kemarin, Red) di DPD Barnas untuk klarifikasi, apakah betul surat dari DPD. Namun (Sidik) tidak ketemu ketua DPD Barnas,'' ujar dia.
Sidik Wiyanto, caleg terpilih dari DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 suara ini diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian Sidik dari keanggotaan juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban menganulir Sidik Wiyanto sebagai calon tetap DPRD Tuban. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi membenarkan PH Sidik Wiyanto mendaftar surat gugatan ke PN Tuban terhadap DPC Barnas. ''Sudah masuk, nomornya 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban. Untuk sidangnya yang menentukan ketua PN,'' tegas dia.
Terpisah, Ketua DPC Barnas Tuban Endrik ketika dikonfirmasi tidak mempermasalahkan gugatan ini. ''Mboten nopo kersane (tidak masalah, terserah) saya mengikuti apa maunya,'' kata Endrik saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin.
Disinggung terkait dengan surat peringatan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan surat peringatan itu kepada Sidik Wiyanto. ''Yang jelas , kita buktikan saja nanti,'' tegas dia. (zak) Sumber : Radar Bojonegoro
Tahukah anda siapa sidik...?
Sidik adalah warga Soko, asli Tluwe
0 coment:
Posting Komentar