Selasa, PN Gelar Sidang Gugatan Pertama
Soko Tuban
TUBAN - Setelah Senin (25/5) lalu Sidik Wiyanto melalui penasihat hukumnya Supriyadi mengajukan surat gugatan ke pengadilan negeri (PN) Tuban terhadap DPC Barnas. Pekan ini , PN Tuban bakal menggelar sidang gugatan pertama.
''Sidang tanggal 2 Juni mendatang,'' kata Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi Radar Bojonegoro kemarin. Surat gugatan Sidik Wiyanto terhadap DPC Barnas Tuban itu terdaftar di PN setempat nomor 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban.
Sri Andewi menambahkan, dalam sidang gugatan pertama dengan agenda perdamaian ini, ketua Majlis dalam sidang itu adalah Nova F Bunda.
Sidik Wiyanto, Bendahara DPC Barnas Tuban dipecat oleh DPP Barnas pusat, akibatnya Sidik yang juga caleg Dapil III DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 terpental dari kursi dewan. Dia diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban men-delete Sidik Wiyanto sebagai calon tetap. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Dalam pemecatan dari keanggotaanya partai Barnas, Sidik Wiyanto merasa janggal. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 hari sejak tanggal 20 April s/d 17 Mei bisa melakukan pemecatan terhadap Sidik Wiyanto. Sebab, menurutnya, sesuai dengan AD/ART mestinya proses pemecatan itu ada surat peringatan terlebih dahulu baru pemberhentian dan kemudian pemecatan.
Terpisah, penasihat hukum Supriyadi ketika dikonfirmasi membenarkan pekan ini akan digelar sidang gugatan. ''Panggilan sudah kami terima (Rabu 27/5) lalu,'' terang dia melalui ponselnya. (zak)
Sumber : Radar Bojonegoro
''Sidang tanggal 2 Juni mendatang,'' kata Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi Radar Bojonegoro kemarin. Surat gugatan Sidik Wiyanto terhadap DPC Barnas Tuban itu terdaftar di PN setempat nomor 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban.
Sri Andewi menambahkan, dalam sidang gugatan pertama dengan agenda perdamaian ini, ketua Majlis dalam sidang itu adalah Nova F Bunda.
Sidik Wiyanto, Bendahara DPC Barnas Tuban dipecat oleh DPP Barnas pusat, akibatnya Sidik yang juga caleg Dapil III DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 terpental dari kursi dewan. Dia diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban men-delete Sidik Wiyanto sebagai calon tetap. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Dalam pemecatan dari keanggotaanya partai Barnas, Sidik Wiyanto merasa janggal. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 hari sejak tanggal 20 April s/d 17 Mei bisa melakukan pemecatan terhadap Sidik Wiyanto. Sebab, menurutnya, sesuai dengan AD/ART mestinya proses pemecatan itu ada surat peringatan terlebih dahulu baru pemberhentian dan kemudian pemecatan.
Terpisah, penasihat hukum Supriyadi ketika dikonfirmasi membenarkan pekan ini akan digelar sidang gugatan. ''Panggilan sudah kami terima (Rabu 27/5) lalu,'' terang dia melalui ponselnya. (zak)
Sumber : Radar Bojonegoro
0 coment:
Posting Komentar