Tak Terbukti Mencabuli, Juru Kunci Dilepas
Soko Tuban
Indikasi pencabulan terhadap Dahlia, 30, ibu rumah tangga warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan lemah. Karena tidak memenuhi unsur pidana, Dakhlan, 50, yang sehari sebelumnya diamankan akhirnya dilepas kembali. Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, berdasar hasil penyidikan, tidak ada satu pun alat bukti yang menguatkan perbuatan cabul sebagaimana dituduhkan terhadap terlapor. Ditegaskan dia, Dakhlan juga tidak bisa dijerat dengan tuduhan pemerkosaan karena tidak ada perlawanan dari Dahlia, pelapor kasus tersebut. Begitu juga dengan tuduhan perzinahan karena tidak ada laporan dari suami atau istri keduanya.
Dikatakan Budi, dalam penyidikan kasus tersebut, anggotanya sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Namun, keterangan para saksi tersebut sangat lemah untuk menyidik perkara tersebut. ''Karena tidak memenuhi unsur, penyidikan kita hentikan,'' tandas mantan Kaurbinops Reskrim Polres Tuban ini.
Sementara itu, Kapolsek Parengan AKP Hamdani mengatakan, sebelum melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Dahlia datang ke Mapolsek Parengan untuk mengadukan kasus yang sama. Karena dalam penyidikan perkara tersebut anggotanya tidak menemukan unsur pidananya, ibu satu anak tersebut mengusung kasus yang sama ke mapolres.(ds/wid)Radar Bojonegoro