DPC Barnas Tuban Melawan! Minta DPP Tinjau Ulang SK Penganuliran Pemecatan Sidik Wiyanto
Soko Tuban
TUBAN - DPC Partai Barnas Tuban akhirnya mengambil sikap atas SK DPP terkait penganuliran pemecatan Sidik Wiyanto dari kepengurusan partai. Diam-diam, pada Senin (4/1) lalu, pengurus harian DPC Partai Barnas telah melakukan koordinasi. ''Hasilnya, kami telah mengajukan surat ke DPP agar SK tersebut dilakukan peninjauan ulang,'' tegas ketua DPC Partai Barnas Tuban, Endrik kemarin (11/1) siang.
Pengajuan peninjauan ulang itu disampaikan ke DPP pada Rabu (6/1) lalu, dimaksudkan agar pengambilan kebijakan dari DPC Barnas nantinya tidak salah. Sebab, sebelum turunnya SK itu, DPC belum ada koordinasi dari DPP. Sampai kemarin, Endrik mengaku belum mendapat jawaban dari DPP Partai Barnas. ''Ini masih kami tunggu,'' ujar anggota DPRD Tuban itu.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPD Partai Barnas Jatim terkait keanggotaan Sidik Wiyanto. ''Hasil klarifikasi itu, kalaupun Pak Sidik (Sidik Wiyanto, Red) ingin kembali ke partai, tidak masalah. Namun tidak menjadi pengurus harian,'' tuturnya. Kenapa demikian? ''Karena yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik partai,'' tegas politisi asal Soko itu.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Barnas mengeluarkan surat keputusan bernomor 010/SKI/DPP-P.BARNAS/XII/2009. Surat yang ditembuskan kepada DPD Partai Barnas Jatim dan DPC Partai Barnas Tuban itu berisi penganuliran SK pemecatan Sidik Wiyanto dari partainya. Sebelumnya, Sidik dipecat oleh DPP. Akibatnya, caleg yang mengantongi 1.789 suara itu gagal menjadi anggota DPRD Tuban. Dia diganti Endrik, ketua partainya yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni 1.337 suara. (zak)Radar Bojonegoro