bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Sabtu, 14 November 2009

Setiap Bulan, Pelanggar Lalin Naik 500 Orang

Soko Tuban
TUBAN - Kemarin (12/11) adalah persis bulan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan di Tuban. Sejak UU baru tersebut diterapkan per 12 Agustus lalu, pelanggarnya terus meningkat. Peningkatan pelanggar per bulan rata-rata mencapai 500 pelanggar.

Pada bulan pertama undang-undang ini diterapkan pertengahan Agustus lalu, pelanggar yang ditindak korps bersabuk putih ini hanya 1.314 pelanggar. Pada bulan berikutnya (September), meningkat menjadi 1.874 pelanggar dan Oktober 1.959 pelanggar.

Apakah melonjaknya pelanggar lalu lintas tersebut terkait rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat? Kasatlantas Polres Tuban Iptu Sugeng Setya Tresna membantah. Berdasar evaluasi satuannya, justru sekarang ini kepatuhan pengguna jalan meningkat. Salah satunya, karena tingginya denda bagi pelanggar undang-undang tersebut. ''Anda tahu sendiri, denda paling rendah saja Rp 50 ribu. Untuk pelanggar berat bisa mencapai Rp 250 ribu,'' tegas dia.

Faktor lainnya, karena gencarnya sosialisasi Satlantas Polres Tuban terhadap undang-undang ini. Kalaupun jumlah pelanggar terus meningkat, terang Sugeng, itu karena satuannya terus mengintensifkan razia di jalan dan bukan karena rendahnya tingkat kepatuhan. Selain razia rutin, kata dia, satuannya juga punya agenda insidental. Tempat razianya pun berpindah-pindah dan tidak terpusat di tengah Kota Tuban. Namun, juga menyebar di seluruh wilayah kecamatan. Selain intensitas razia, hampir semua anggotanya juga ditugaskan turun jalan dan ditarget menindak pelanggar.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar jauh lebih berat. Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 291 diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. Pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dalam pasal 293 (2) dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu. Sementara yang tidak menyalakan lampu pada malam hari, diatur dalam ayat 1 pasal ini, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Pelanggaran lain, seperti pengendara motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan (spidometer), knalpot, dan kedalaman alur ban, dijerat pasal 285. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (ds) Radar

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP