bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Minggu, 31 Mei 2009

Selasa, PN Gelar Sidang Gugatan Pertama

Soko Tuban
TUBAN - Setelah Senin (25/5) lalu Sidik Wiyanto melalui penasihat hukumnya Supriyadi mengajukan surat gugatan ke pengadilan negeri (PN) Tuban terhadap DPC Barnas. Pekan ini , PN Tuban bakal menggelar sidang gugatan pertama.

''Sidang tanggal 2 Juni mendatang,'' kata Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi Radar Bojonegoro kemarin. Surat gugatan Sidik Wiyanto terhadap DPC Barnas Tuban itu terdaftar di PN setempat nomor 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban.

Sri Andewi menambahkan, dalam sidang gugatan pertama dengan agenda perdamaian ini, ketua Majlis dalam sidang itu adalah Nova F Bunda.

Sidik Wiyanto, Bendahara DPC Barnas Tuban dipecat oleh DPP Barnas pusat, akibatnya Sidik yang juga caleg Dapil III DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 terpental dari kursi dewan. Dia diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban men-delete Sidik Wiyanto sebagai calon tetap. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Dalam pemecatan dari keanggotaanya partai Barnas, Sidik Wiyanto merasa janggal. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 hari sejak tanggal 20 April s/d 17 Mei bisa melakukan pemecatan terhadap Sidik Wiyanto. Sebab, menurutnya, sesuai dengan AD/ART mestinya proses pemecatan itu ada surat peringatan terlebih dahulu baru pemberhentian dan kemudian pemecatan.

Terpisah, penasihat hukum Supriyadi ketika dikonfirmasi membenarkan pekan ini akan digelar sidang gugatan. ''Panggilan sudah kami terima (Rabu 27/5) lalu,'' terang dia melalui ponselnya. (zak)
Sumber :
Radar Bojonegoro

Read more...

Pemkab Tertibkan Penduduk Tak ber NIK

Soko Tuban
TUBAN - Polemik daftar pemilih tetap (DPT) tanpa nomor induk kependudukan (NIK) menjadi perhatian serius pemkab Tuban. Dinas Sosial Nakerdukcapil akhirnya ikut turun tangan dalam penyelesaian penduduk tak ber NIK ini.

''Ini sedang kami proses,'' kata kepala Dinas Sosial Nakerdukcapil Tuban Mudijono ketika dikonfirmasi kemarin (30/5). Menurut dia, proses penduduk tanpa NIK ini dengan melalui data base kependudukan mulai dari desa dan juga kelurahan seluruh kabupaten setempat. Namun, Mudijono tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah penduduk tak ber NIK ini. Hasil pantauan panwaskab Tuban beberarapa waktu lalu, ditemukan sekitar 4.123 penduduk yang masuk DPT belum mempunyai NIK. Hal itu sudah direkomendasikan ke KPUK Tuban, namun juga belum clear hingga DPT sudah ditetapkan.

Mantan kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Tuban ini menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penertiban kepada penduduk yang belum mempunyai NIK ini.''Sekarang dalam proses penertiban. Untuk jumlahnya masih direkap'' tegas dia. Duikatakan Mudijono, yang pasti dalam waktu dekat akan diselesaikan. ''Minggu depan kami rapatkan lagi, ini saya masih di Jakarta,'' ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPUK Tuban memastikan DPT pilpres sebanyak 889.059. Dari jumlah itu, ada sekitar 4.123 DPT yang belum mempunyai NIK. Namun, hal masih memberikan hak pilihnya pada pemungutan suara pilpres nanti. (zak)
Sumber : Radar Bojonegoro

Read more...

Pemkab Larang Pungli Konversi Mitan ke LPG 3 Kg

Soko Tuban
TUBAN - Program konversi mitan ke LPG 3 kg akan segera didistribusikan. Saat ini konsultan dari pertamina terus menggebut pendataan serta sosialisasi program yang kali pertama ini. Namun, dalam konversi mitan ke LPG 3 kg ini, Pemkab Tuban melarang keras bagi aparat maupun perangkat desa melakukan pungutan liar (pungli) meski alasan apapun.

''Kita sejak awal saat sosialisasi sudah wanti-wanti (hati-hati) kepada camat,'' kata kabid Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban Budi Wiyana ketika dikonfirmasi Radar Bojonegoro kemarin (30/5). Menurut dia, saat sosisalisasi pemkab Tuban telah menyampaikan kesemua aparat maupun perangkat desa di kota tuak untuk melakukan (koversi mitan ke LPG 3 kg) sesuai dengan prosedur yang ada. ''Dan konsultan agar melaksanakan sesuai dengan prosedur,'' ujar dia. Sebab, lanjut dia, program konversi mitan ini tanpa mengeluarkan biaya apapun. ''Jangan sampai ada biaya, meski alasan untuk transport dan lainya,'' tegasnya. Sebab, terang Budi Wiyana, program ini sudah ditanggung Pertamina.

Budi menjelaskan, saat ini seluruh camat yang ada di Bumi Ronggolawe sudah menyampaikan ke semua perangkat desa. ''Kades agar tidak lakukan hal itu (punglis). Dan masyarakat sudah disampaikan ini tidak ada biaya apapun. Jadi sudah kami tekankan ke aparat juga konversi tidak ada biaya,'' tegas dia.

Disinggung dengan agen mitan di kota tuak, dalam konversi mitan ke LPG 3 kg ini pihaknya akan memprioritaskan semua agen mitan terlebih dahulu. ''Agen di Tuban ada sekitar 20 agen mitan. Tahap awal agen mitan bisa menjadi agen LPG,'' ungkapnya. Namun, tidak menutup kemungkinan, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai agen baru, pihaknya akan memfasilitasi. ''Tentunnya mengajukan ke pertamina Surabaya,''tegas dia.

Kabupaten Tuban dalam program konversi mitan ke LPG 3 kg mendapat alokasi sebanyak 292 ribu kepala keluarga yang menyebar di 20 kecamatan di Tuban. Namun, hal ini bisa bertambah, jika ada kepala keluarga yang memenuhi ketentuan. Saat ini konsultan yang ditunjuk pertamina terus melakukan sosialiasasi dan juga pendataan disetiap desa penerima konversi mitan ke LPG 3 kg. (zak)
Sumber : Radar Bojonegoro

Read more...

Temukan Tiga Usaha Mebeler Langgar Perda

Soko Tuban
TUBAN - Pemkab Tuban secara diam-diam menertibkan sejumlah usaha mebeler di kabupaten Tuban. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kayu ilegal yang digunakan para pengusaha mebeler ini.

Penertiban yang dilakukan Jumat (29/5) lalu itu melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Perhutani, Dinas Pertanian, Polres serta polisi militer (PM) setempat. Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, penertiban kali pertama ini untuk mengantisiapsi adanya kayu ilegal yang dipakai untuk usaha mebeler. ''Sementara baru di Kecamtaan Semanding, dan Soko,'' kata dia. Dari hasil penertiban itu, lanjut Hery, di kecamatan Semanding ditemukan dua usaha mebeler yang melanggar. Sedangkan di kecamatan Soko menemukan satu usaha mebeler yang dinilai melanggar. ''Kami amankan sejumlah peralatan dan juga barang bukti lainya,'' tegas dia. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor satpol PP Tuban. ''Sebab ini merugikan negara,'' terang dia.
Sumber : Radar Bojonegoro

Dia menjelasakan, penertiban ini berdasarkan perda No 19 tahun 2002 tentang retribusi izin tata usaha kayu. ''Ini nanti akan kami lakukan pembinaan, sebab menggunakan kayu gelap'' ucapnya. Dikatakan matan Kasi Pol PP ini, sebenarnya di wilayah kota Tuban banyak usaha mebeler. Namun baru tiga usaha mebeler yang diberi peringatan. ''Ini sebagai sock terapy,'' tuturnya. Sedangkan yang lain, tandas dia, akan tetap dilakukan penertiban secara bertahap. ''Selain penertiban, juga dijelaskan penggunaan kayu,'' paparnya.(zak)

Read more...

Selasa, 26 Mei 2009

Sidik Resmi Gugat DPC Barnas

Soko Tuban
Endrik Tidak Mempermasalahkannya

TUBAN - Caleg Partai Barnas, Sidik Wiyanto resmi ajukan gugatan terhadap DPC Barnas Tuban Rata Penuhke Pengadilan Negeri (PN). Kemarin (25/5), surat gugatan itu disampaikan Sidik Wiyanto melalui penasihat hukumnya, Supriyadi.''Ya ini sudah kami masukkan (surat gugatan),'' kata Supriyadi kepada Radar Bojonegoro usai mengajukan surat gugatan di PN kemarin. Surat gugatan bernomor 16/Pdt.G/2009/PN. Tuban, diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Tuban, Sri Andewi.

Menurut Supriyadi, pemecatan kliennya sebagai anggota Partai Barnas terdapat banyak kejanggalan. Sebab pemecatan itu tanpa disertai surat peringatan kepada kliennya. Seusai aturan partai, pemecatan harus ada surat pemecatan lebih dulu. Selain itu, proses pemecatannya dinilai terlalu cepat yakni hanya 24 hari (20 April-17 Mei). ''Kok secepat itu, ini perlu dipertanyakan. Atau semata-semata mengejar penetapan. Sidik tidak pernah menerima surat peringatan. Apa isinya pun tidak tahu,'' tegasnya.

Supriyadi juga menjelaskan, kemarin Sidik Wiyanto juga ke DPD Barnas Jatim untuk mengklarifikasi surat pemecatan dirinya. ''Sekarang (kemarin, Red) di DPD Barnas untuk klarifikasi, apakah betul surat dari DPD. Namun (Sidik) tidak ketemu ketua DPD Barnas,'' ujar dia.

Sidik Wiyanto, caleg terpilih dari DPC Partai Barnas Tuban yang mengantongi 1.789 suara ini diberhentikan melalui surat DPC Barnas Tuban nomor 6/DPC.BARNAS/TBN/V/2009 bertanggal 7 Mei 2009. Surat pemberhentian Sidik dari keanggotaan juga dikeluarkan DPD Barnas Jatim bernomor 73/SKEP/DPD-BARNAS/DPC/V/2009. Setelah itu, DPP Barnas pusat secara resmi memecat Sidik Wiyanto dari keanggotaanya. Atas dasar pemecatan DPP Barnas itu, KPUK Tuban menganulir Sidik Wiyanto sebagai calon tetap DPRD Tuban. Sidik akhirnya diganti oleh Endrik yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Tuban Sri Andewi ketika dikonfirmasi membenarkan PH Sidik Wiyanto mendaftar surat gugatan ke PN Tuban terhadap DPC Barnas. ''Sudah masuk, nomornya 16/Pdt.G/2009/PN.Tuban. Untuk sidangnya yang menentukan ketua PN,'' tegas dia.

Terpisah, Ketua DPC Barnas Tuban Endrik ketika dikonfirmasi tidak mempermasalahkan gugatan ini. ''Mboten nopo kersane (tidak masalah, terserah) saya mengikuti apa maunya,'' kata Endrik saat dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin.

Disinggung terkait dengan surat peringatan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan surat peringatan itu kepada Sidik Wiyanto. ''Yang jelas , kita buktikan saja nanti,'' tegas dia. (zak) Sumber : Radar Bojonegoro
Tahukah anda siapa sidik...?
Sidik adalah warga Soko, asli Tluwe

Read more...

Minggu, 10 Mei 2009

Polres Tuban Bongkar Komplotan Pencuri Sapi

Soko Tuban
TUBAN - Unit I Satreskrim Polres Tuban kemarin (9/5) berhasil membongkar komplotan pencuri sapi. Dari komplotan ini, untuk sementara polisi mengamankan empat anggotanya. Mereka, antara lain, Sujono, 60, warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan; Saridin, 50, Desa Binangun; dan Sandimo, 50 Desa Saringembat, keduanya di Kecamatan Singgahan. Berikutnya, Sapuan, 60, Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Saat dijemput petugas di rumahnya, keempat tersangka tidak memberikan perlawanan. Hanya, selama diinterogasi mereka berbelit-belit dan beralibi tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Untuk mengembangkan kasus tersebut, kemarin ke empat tersangka diperiksa terpisah. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian dikonfrontir dengan tersangka lainnya. Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat pelaku mengaku hanya beroperasi di wilayah Kecamatan Parengan sebanyak tiga kali selama 1995 hingga 2009. ''Hasil kejahatan tersebut dijual tersangka ke Nganjuk dan pasar hewan Jatirogo,'' kata dia. Dikatakan Budi, pengakuan tersebut belum sepenuhnya bisa diterima penyidik. Untuk mendalami kasus tersebut, tandas mantan Kaurbinops Reskrim Polres Tuban ini, penyidiknya terus mendalami penyidikan. ''Sangat mungkin, mereka menyembunyikan fakta yang sesungguhnya,'' tegas Budi. (ds) Sumber : Radar Bojonegoro

Read more...

Kamis, 07 Mei 2009

Pondasi Jembatan Soko Retak

Soko Tuban
Diduga akibat gerusan air Bengawan Solo, pondasi jembatan yang menghubungkan Kecamatan Soko-Bojonegoro patah sekitar 50 sentimeter (cm). Akibatnya, permukaan jembatan turun sekitar 3 cm. Rusaknya pondasi di sisi timur jembatan itu diketahui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban setelah mendapatkan informasi dari dinas pertambangan dan energi (dispertamben) kemarin (5/5). Menurut Kepala Dinas PU Tuban Choliq Qunnasich, untuk mengetahui kerusakan jembatan yang panjangnya mencapai 150 meter itu wajar atau tidak, pihaknya berencana mengecek ke lapangan. ''Belum bisa menentukan bahaya atau nggak, sebab belum mengecek ke lapangan. Secepatnya kita cek,'' janji dia.Jika jembatan tersebut mengalami kerusakan parah, maka pihaknya segera mengusulkan perbaikan. Menurut Choliq Qunnasich, jika memang pondasi jembatan yang biasa disebut Jembatan Gelendeng itu rusak, maka diduga penyebabnya gerusan air Bengawan Solo. Selain itu, juga disebabkan banyaknya penambang pasir yang beroperasi di sekitar jembartan dengan peralatan mesin. ''Kalau karena muatan truk tidak, sebab jembatan itu kelas III B (maksimal berat 80 ton),'' katanya. Sementara itu, dispertamben mengimbau kepada penambang pasir modern untuk tidak beroperasi di sekitar jembatan. ''Kami khawatir jika dibiarkan, maka mengganggu jembatan,'' kata Kepala Dispertamben Tuban Muji Slamet saat dikonfirmasi. Menurut dia, di sekitar jembatan di Desa Simorejo, Kecamatan Soko itu ada lima penambang pasir yang menggunakan mesin disel. ''Penambangan pasir dengan mesin disel dimanapun tempatnya, tidak boleh beroperasional, sebab dampaknya sangat besar sekali. Jauh dari jembatan pun nggak boleh. Yang boleh hanya penambang tradisonal (tanpa mesin disel). Dan itu harus izin ke provinsi,'' jelasnya.(zak ) Sumber : Radar Bojonegoro

Read more...

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP