bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

Kamis, 17 Juli 2008

Apakah penarikan sumbangan bagi penerima BLT bisa terjerat hukum...?

soko tuban
Pertanyaan tersebut baru terfikir ketika membaca sebuah berita di koran tentang pungli BLT. di daerah Kediri. Padahal praktik yang sama terjadi juga di kecamatan Soko, saat pembagian BLT. pada minggu 13 juli 2008 yang baru lalu. Sesuai yang di ungkapkan oleh beberapa orang ditempat pengambilan BLT dan ditempat lain.
Di Gunung Anyar, menurut Mus warga Gunung Anyar kelahiran Cekalang, karena tidak semua warga miskin didesa itu mendapat BLT maka setiap warga yang menerima BLT. sesuai hasil rapat di balai desa diharuskan menyumbang Sepuluh Ribu untuk diberikan pada warga miskin yang tidak dapat BLT. Hal ini dikuatkan juga oleh pengakuan Sujono warga Gunung Anyar asal Nguruhan, bahkan menurut Sujono kartu BLT. Baru diserahkan setelah sumbangan sepuluh ribu tersebut dibayarkan. Hal ini dilakukan karena pengalaman tahun lalu warga penerima BLT. tidak ada yang mau nyumbang setelah uang diterima.
Di Desa Cekalang, menurut Sukarti warga Asli Cekalang potongan buat sumbangan dilakukan secara beragam antara lima puluh hingga seratus ribu ada juga yang tidak wajib nyumbang, disesuaikan dengan penilaian kondisi ekonomi warga penerima, semakin agak mampu secara ekonomi semakin besar sumbangan yang harus diberikan. sumbangan diserahkan di balai desa setelah selesai menerima BLT. Bahkan menurut Sumarko warga Dukuh Wonosari ada rencana sumbangan yang mencapai seratus lima puluh ribu untuk penerima tertentu. Semua itu dilakukan dengan alasan yang sama untuk diberikan pada warga miskin yang tidak dapat jatah BLT. Sekaligus sebagai ongkos transportasi wara (pulang pegri) saat pengambilan BLT. Di Desa Nguruhan yang mana warga Cekalang (pulang pegri) diangkut dengan kendaraan truck.
Begitu juga dengan warga Dukuh Dringu, Desa Jegulo sesuai hasil rapat seluruh warga, disepakati setiap warga penerima BLT. Wajib menyumbang Limapuluh Ribu guna diberikan kepada warga miskin yang tidak menerima BLT. Penyerahan sumbangan dilakukan dirumah ketua RT setelah uang diterima.
Terlepas dari individu yang tidak ikhlas, bahwa keputusan tersebut adalah kesepakatan bersama dengan seluruh warga.
Apakah itu termasuk pungli dan ada sangsi hukumnya...?
Lantas bagaimana nasib warga miskin yang tak kebagian jatah BLT...?

0 coment:

About This Blog

Photobucket

Cek Tagihan PLN

blog tutorial
Powered By Blogger

Gabung Yuk...!

Test Form

Name:
Email Address:
Alamat Web
Berapa usia anda...? Dibawah 17 th
Antara 17 s/d 30th
Diatas 30 th
Apa jenis kelamin anda Pria
Wanita
Baina huma
Apa pendapat anda tentang blog ini..? Sangat kami harapkan, saran, kritik, maupun pendapat anda. silahkan ketik pada kolom disamping ini

free forms

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP